Beranda | Artikel
Jika Suci dari Haidh di Akhir Waktu Shalat 
Jumat, 24 Januari 2020

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: 

Apa hukum ketika seorang wanita mendapati haidh setelah masuk waktu shalat? Apakah wajib baginya untuk meng-qadha’ shalat tersebut ketika suci? Demikian pula, bagaimana jika dia suci (sesaat) sebelum waktu shalat habis?

Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh

Jawaban:

Pertama, jika seorang wanita mendapati haidh setelah masuk waktu shalat tertentu, maka wajib baginya untuk meng-qadha’ shalat tersebut, yaitu shalat yang dia dapati waktunya, namun dia belum melaksanakan shalat tersebut sebelum datangnya haidh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

“Siapa saja yang mendapati satu raka’at shalat, maka dia telah mendapati shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)

Maka, jika seorang wanita telah mendapati waktu shalat meskipun hanya selama waktu yang cukup untuk mendirikan shalat satu raka’at saja, kemudian dia haidh, maka wajib baginya untuk meng-qadha’ shalat tersebut (saja) setelah suci dari haidh. [1]

Ke dua, jika dia suci dari haidh sebelum waktu shalat tertentu habis, maka wajib baginya untuk meng-qadha’ shalat tersebut. Misalnya, jika dia suci sebelum matahari terbit dan waktunya hanya cukup untuk shalat satu raka’at, maka wajib baginya meng-qadha’ shalat subuh tersebut. Jika dia suci sebelum matahari tenggelam dan waktunya hanya cukup untuk shalat satu raka’at, maka wajib baginya meng-qadha’ shalat ashar. Jika dia suci sebelum pertengahan malam, dan waktunya hanya cukup untuk shalat isya’ satu raka’at, maka wajib baginya meng-qadha’ shalat isya’ tersebut. Namun, jika dia suci setelah pertengahan malam, maka dia tidak ada kewajiban shalat isya’ [2]. Kewajibannya adalah shalat subuh ketika nanti sudah masuk waktu (yaitu dengan terbitnya fajar, pen.). 

Allah Ta’ala berfirman,

فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)

Maksudnya, kewajiban yang dibatasi oleh waktu yang telah ditentukan. Tidak boleh bagi seseorang untuk shalat di luar waktunya (setelah waktu habis), dan tidak boleh pula dia shalat sebelum waktunya tiba. [3]

Baca Juga:

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 11 Rabi’ul akhir 1439/ 8 Desember 2019

Penerjemah: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/54167-jika-suci-dari-haidh-di-akhir-waktu-shalat.html